Tolak Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat Kudus (AMPERA) Gelar Aksi Didepan DPRD Kudus
Kudus (8/10), Pada hari Kamis pagi, tepat pada pukul 09.00 WIB. Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Kudus melakukan aksi di depan kantor DPRD Kab. Kudus dalam rangka menolak Undang-undang Omnibuslaw tentang cipta yang dirasa tidak adil dan merugikan para buruh dan banyak menguntungkan pihak pengusaha.
Aksi dimulai dari Alun-alun Simpang 7 Kudus dan berlanjut sampai di depan kantor DPRD kab. Kudus. Aksi ini dilakukan oleh aliansi dari sejumlah Ormas seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kudus, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kudus, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kudus, KPK PRD Kudus, KPMP Kudus, dan berbagai elemen masyarakat Kudus lainnya.
Pada aksi tersebut, para ketua ormas menyampaikan orasi dan aspirasi mereka. Bahkan terdapat masa yang membawa replika krenda yang bertuliskan DPR RIP. Dan dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Kudus menyampaikan beberapa tuntutan yang didesakkan untuk pimpinan DPRD, yaitu :
1. Menolak secara tegas OMNIBUS LAW
2. Mendesak presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU OMNIBUS LAW yang diserahkan oleh DPR RI dengan alasan sebagai berikut :
- Tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang komersial
- Tidak mengurangi upah minimal Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten
- Tidak mengurangi upah pesangon
- Menolak status karyawan kontrak tanpa batas
- Perusahaan tidak mendapat sanksi jika tidak membayar upah karyawan (mengembalikan pasal 91 UU ketenagakerjaaan).
3. Menuntut aparat keamanan agar tidak bertindak represif kepada masa aksi dalam upaya menolak OMNIBUS LAW
Aksi penolakan UU OMNIBUS LAW tersebut berakhir dengan ditandatanganinya tuntutan serta pemberian stempel oleh anggota DPRD Kab. Kudus.
“Kami berterimakasih pada temen-temen mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi pada siang hari ini yang telah datang di gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka baik secara mahasiswa, buruh, dan masyarakat kudus untuk menolak UU OMNIBUS LAW. Tentunya kami dari DPRD Kudus akan mendukung sekali terhadap hal ini, karena masyarakat Kudus mayoritas adalah buruh, mayoritas adalah para pekerja dengan julukan Kudus Dusjiga, yaitu Kudus yang mayoritas untuk buruh kita agar OMNIBUS LAW ini tidak terwujud”. Kata Burhadi dari S PKB.
“Namun semuanya itu akan kami serahkan pada teman-teman kami yang di gedung DPR-RI. Bagaimana perkembangan politik di sana. Jadi kita menyampaikan ke sanadan tentunya semuanya kita serahkan ke DPR-RI”. Imbuhnya
Lalu bagaimana tanggapan ormas tentang aksi penolakan OMNIBUS LAW?
“Ini adalah aksi aliansi, jadi semua lembaga yang dari kader PMII dan dari lembaga lainnya, menolak UU OMNIBUS LAW ini. Dan ini tadi sudah disepakati bersama dan tanda tangan juga stempel. Jika nanti tidak ada tindak lanjut, maka akan melakukan aksi lagi. Dan kami harap Indonesia bersatu dari elemen atas sampai bawah”. Kata sahabat Dzulfikar selaku Ketua Umum PC PMII Kudus.
Ada juga dari sahabat Gatot sebagai koordinator dari PMII yang juga memberi tanggapan tentang UU OMNIBUS LAW
“Bicara tentang OMNIBUS LAW karena sudah ada kajian dari awal bahwasannya OMNIBUS LAW atau UU Cipta Kerja ini memang tidak pro dengan rakyat. Dalam artian ada poin-poin yang mana disitu dapat merugikan rakyat khususnya kita ambil contoh di bidang buruh saja itu sangat merugikan. Landasan untuk teman-teman aksi memang seperti itu, karena OMNIBUS LAW dirasa memang kurang pas ketika diterapkan atau diciptakan seperti itu”.
“Dan untuk tindak lanjut gerakan dari kita di sini, itu nanti kita batasi waktu selama 3 kali 24 jam. Jadi nanti setelah itu jika memang tidak ada tanggapan atau tidak ada tindak lanjut yang pasti nanti tetap kita adakan konsolidasi lagi untuk membahas bagaimana kedepannya”.
“Dan menurut saya kebijakan yang saya rasa sangat ironis sekali . ditengah-tengah pandemi seperti ini dari pihak pemerintahan seakan-akan mencari celah untuk bagaimana caranya memutuskan ataupun menetapkan kebijakan seperti itu. Padahal sejatinya yang namanya Undang-undang itu kan secara asas demokrasi dari rakyat untuk rakyat. Yang pasti tetap harus kita konsolidasikan dan harus kita komunikasikan terlebih dahulu, jadi nanti tidak ada tumpang tindih seperti ini karena masyarakat merasa tidak terfasilitasi dan merasa dirugikan. Jadi menimbulkan munculnya gerakan seperti itu”. Imbuhnya
Reporter : Sahabati Nisa
Photografer : Sahabati Rizma

mantullll bor
BalasHapus