MAKNA FUNDAMENTAL “KEMERDEKAAN”
MAKNA
FUNDAMENTAL “KEMERDEKAAN”
Oleh
: M. Syamsul Haq Fardian
Begitu
banyak peristiwa penting negeri ini dalam perjalanan menuju kemerdekaannya.
Begitu besar peran dan perjuangan para pendahulu kita untuk mengubah nama
Hindia-Belanda menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945
menjadi puncak terbangunnya cita, asa, dan harapan baru bagi rakyat Indonesia,
untuk merasakan hidup dengan penuh kebebasan tanpa ada lagi penjajahan,
penjarahan maupun penindasan.
Sekarang
sampailah Indonesia pada hari jadinya yang ke-76. Umur yang bukan terbilang
muda lagi bagi bangsa yang merdeka. Mengingat saat ini masih ada juga negara
yang masih belum bisa senasib dengan kita. Sudah sepantasnya kita bersyukur atas
nikmat yang diberikan oleh tuhan dan berterima kasih atas segala pengorbanan
dan perjuangan oleh pahlawan bangsa untuk Indonesia Merdeka.
Berbicara
mengenai kemerdekaan, mengutip pernyataan Soe Hok Gie mengenai makna
kemerdekaan, yakni “Kemerdekaan merupakan sebuah mimpi yang menjadi kenyataan,
tetapi juga merupakan sebuah gedung yang kosong. Menjadi tugas
pendukung-pendukungnya untuk mengisi kemerdekaan”. Terdapat dua jenis Freedom
dalam memaknai kemerdekaan, yakni “Freedom from” dan “Freedom
For”. Yang dimaksud “Freedom from” atau “bebas dari” disini yaitu
bebas dari keterikatan, bebas dari penjajahan, bebas dari apa saja yang
menyebabkan kita terbatasi. Dalam mencapai “bebas dari” merupakan suatu hal
berat untuk dicapai. Bahkan sampai saat detik ini pun, negara kita belum
sepnuhnya telah “bebas dari”. Tetapi ada yang lebih berat dari “bebas dari”
yakni “freedom from” atau “bebas untuk”. Jika sudah lepas dari
keterikatan lantas apa yang kita lakukan setelah bebas?
Seringkali
yang terjadi euforia kegembiraan dalam menyambut kemerdekaan membuat kita lupa
akan esensi tujuan atau cita-cita dari kemerdekaan Republik ini. Tujuan atau
cita-cita kemerdekaan sebagaimana telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari
alinea tersebut dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dari
perjuangan para founding father bangsa. Tetapi, terdapat hal yang jauh
lebih penting dari sekedar kata merdeka, yakni tujuan atau cita-cita dari
Kemerdekaan itu sendiri. Hal tersebut dapat tercapai tergantung bagaimana kita
mengisi kemerdekaan tersebut. Yakni mengisi kemerdekaan dengan berlandaskan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa. Sudah saatnya kita sebagai pemuda untuk
selalu memberikan kontribusi dalam rangka mengisi kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-76 demi terwujudnya tujuan atau cita-cita dari kemerdekaan
Indonesia. Jangan sampai kita menjadi budak di rumah sendiri, jangan sampai
kita terpecah belah karena perbedaan di bumi pertiwi dan jangan sampai momen
kemerdekaan kali ini sia-sia tanpa adanya perubahan mendasar akan Cita-cita
negeri ini…

Teruslah berkarya demi majunya bangsa. SALAM PERGERAKAN✊
BalasHapus