ANALISIS HUKUM BISNIS RUU OMNIBUS LAW KLASTER UU CIPTAKER DI MASA DEPAN DAN PERAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM DALAM MEMBELA HAK PEKERJA SESUAI PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM
RUU Omnibus Law merupakan jawaban atas banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia terlebih pada UU ketenagkerjaan, maka dirancanglah RUU Omnibus Law atau sering di sebut undang-undang sapu jagat yang fokus membahas pada sector ekonomi seperti UU Perpajakan, UU Ciptaker (cipta lapangan kerja), dan UU Pemberdayaan UMKM. RUU Ombus Law ini dinilai kontrovesi dikarenakan banyak merugikan pihak buruh atau pekerja. Peyederhanaan regulasi investasi merupakan hal yang difokuskan pada Ruu Omnibus Law akan tetapi deregulasi investasi ini dirasa bertolak belakang pada asas-asas hukum bisnis antara lain:
1. Asas manfaat.
2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam bereperikemanusiaan.
4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
6. Asas demokrasi ekonomi.
7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Alih-alih
untuk mendongkrak petumbuhan ekonomi, isi dari RUU Omnibus Law ini mengabaikan
asas keadilan dimana pekerja dirugikan misal easy hiring atau pemudahahan
perizinan tenaga kerja asing masuk, hal ini dirasa merugikan tenag kerja lokal
dimana semakin sempitnya lapangan
pekerjaan bagi tenaga kerja lokal, dan juga Skema pemberian upah pada Pekerja
yang terkena PHK yang mengalami penyusutan, skema upah buruh dibuat perjam dan
hal ini lebih menguntungkan bagi perusahaan dan merugikan buruh, pengapusan
upah minimum hal ini hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pihak buruh.
prespektif sebagai mahasiswa ekonomi, petumbuhan ekonomi tidak harus dipaksakan
dengan mendiskreditkan hak pekerja dan deregulasi investasi yang ada nantinya
hanya akan membuat pengeksploitasian alam Indonesia dan tidak sesuai asas hukum
bisnis yaitu asas membangun tanpa merusak lingkungan. Implementasinya selama
ini adanya AMDAL hanya menjadi formalitas, faktanya banyak limbah yang tak
diolah langsung dibuang disaluran pengairan dan merusak ekosistem alam. Deregulasi investasi yang imbasnya banyak modal yang datang di
Indonesia dengan sistem regulasi pendukung yang tidak konsisten dikhawatirkan
akan menimbulkan banyak masalah lagi. dirasa harus dikaji ulang prihal
pembentukan hukum yang berasas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan
dan juga asas membangun tanpa merusak lingkungan. Kita tau bahwa
regulasi itu imbasnya pada semua orang bukan hajat induvidu sebagian saja. Jika
kita nilai dari prespektif hak kerja dalam ekonomi islam sangat menarik, hal
ini jika dikomparasikan dengan RUU Omnibus Law klaster cipta lapangan
kerja sagat bertolak belakang.
Di Nilai dari Prespektif Ekonomi Islam sangat tidak membenarkan aktivitas ekonomi yang dzolim yang telah dijelaskan secara implisit dalam surah Al-Baqarah ayat 297. jika di hubungkan dengan UU Ciptaker diatas yang erat kaitannya dengan majikan dan buruh, maka dalam ekonomi islam tidak dipebolehkan mendzolimi, pemerintah yang berfungsi sebagai mediator seharusnya mengakaji regulasi yang memang benar-benar adil untuk keduanya dikarenakan semua itu sama dihadapan hukum, tidak memandang kaya atau miskin, pejabat atau warga sipil, semua sama saja. Dalam ekonomi islam memang tidak dijelaskan berapa upah yang harus diberikan oleh majikan kepada buruh, akan tetapi dimana ada kesepadanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh buruh tersebut atau keridloan antar kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa peran mahasiswa ekonomi dimasa depan adalah mempertahankan hak pekerja dengan tidak melakukan pendiskreditan hak pekerja diatas kepentingan pribadi. dikarenakan dalam ekonomi islam ada tiga prinsip yang harus dijalankan yaitu keseimbangan, kemaslahatan dan juga keadilan. Tiga prinsip tersebut harus di tegakkan karena ekonomi merupakan aspek penopang hajat hidup orang banyak, jika masih terdapat ketidak seimbangan diantara beberapa pihak maka kesejahteraan itu sulit direalisasikan dalam kehidupan. where common sense works there well-being.
Oleh : Ferdian Zulham Arifin

0 Response to "ANALISIS HUKUM BISNIS RUU OMNIBUS LAW KLASTER UU CIPTAKER DI MASA DEPAN DAN PERAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM DALAM MEMBELA HAK PEKERJA SESUAI PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM"
Posting Komentar