ANALISIS HUKUM BISNIS RUU OMNIBUS LAW KLASTER UU CIPTAKER DI MASA DEPAN DAN PERAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM DALAM MEMBELA HAK PEKERJA SESUAI PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM

                                                                sumber gambar : manadopost.jawapos.com/


RUU Omnibus Law merupakan jawaban atas banyaknya UU yang tumpang tindih  di Indonesia terlebih pada UU ketenagkerjaan, maka dirancanglah  RUU Omnibus Law atau sering di sebut undang-undang sapu jagat yang fokus  membahas pada sector ekonomi seperti UU Perpajakan, UU Ciptaker (cipta lapangan kerja), dan UU Pemberdayaan UMKM. RUU Ombus Law ini dinilai kontrovesi dikarenakan banyak merugikan pihak buruh atau pekerja. Peyederhanaan regulasi  investasi merupakan hal yang difokuskan pada Ruu Omnibus Law  akan tetapi deregulasi investasi ini dirasa bertolak belakang pada asas-asas hukum bisnis antara lain:


1. Asas manfaat.

2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.

3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam bereperikemanusiaan.

4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.

5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.

6. Asas demokrasi ekonomi.

7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Alih-alih untuk mendongkrak petumbuhan ekonomi, isi dari RUU Omnibus Law ini mengabaikan asas keadilan dimana pekerja dirugikan misal easy hiring atau pemudahahan perizinan tenaga kerja asing masuk, hal ini dirasa merugikan tenag kerja lokal dimana semakin sempitnya  lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal, dan juga Skema pemberian upah pada Pekerja yang terkena PHK yang mengalami penyusutan, skema upah buruh dibuat perjam dan hal ini lebih menguntungkan bagi perusahaan dan merugikan buruh, pengapusan upah minimum hal ini hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pihak buruh. prespektif sebagai mahasiswa ekonomi, petumbuhan ekonomi tidak harus dipaksakan dengan mendiskreditkan hak pekerja dan deregulasi investasi yang ada nantinya hanya akan membuat pengeksploitasian alam Indonesia dan tidak sesuai asas hukum bisnis yaitu asas membangun tanpa merusak lingkungan. Implementasinya selama ini adanya AMDAL hanya menjadi formalitas, faktanya banyak limbah yang tak diolah langsung dibuang disaluran pengairan dan merusak ekosistem alam. Deregulasi investasi yang imbasnya banyak modal yang datang di Indonesia dengan sistem regulasi pendukung yang tidak konsisten dikhawatirkan akan menimbulkan banyak masalah lagi. dirasa harus dikaji ulang prihal pembentukan hukum yang berasas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan dan juga asas membangun tanpa merusak lingkungan. Kita tau bahwa regulasi itu imbasnya pada semua orang bukan hajat induvidu sebagian saja. Jika kita nilai dari prespektif hak kerja dalam ekonomi islam sangat menarik, hal ini jika dikomparasikan dengan RUU Omnibus Law klaster cipta lapangan kerja sagat bertolak belakang.

Di Nilai dari Prespektif Ekonomi Islam sangat tidak membenarkan aktivitas ekonomi yang dzolim  yang telah dijelaskan secara implisit dalam surah Al-Baqarah ayat 297. jika di hubungkan dengan UU Ciptaker diatas yang erat kaitannya dengan majikan dan buruh, maka dalam ekonomi islam tidak dipebolehkan mendzolimi, pemerintah yang berfungsi sebagai mediator seharusnya mengakaji regulasi yang memang benar-benar adil untuk keduanya dikarenakan semua itu sama dihadapan hukum, tidak memandang kaya atau miskin, pejabat atau warga sipil, semua sama saja. Dalam ekonomi islam memang tidak dijelaskan berapa upah yang harus diberikan oleh majikan kepada buruh, akan tetapi dimana ada kesepadanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh buruh tersebut atau keridloan antar kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa peran mahasiswa ekonomi dimasa depan adalah mempertahankan hak pekerja dengan tidak melakukan pendiskreditan hak pekerja diatas kepentingan pribadi. dikarenakan dalam ekonomi islam ada tiga prinsip yang harus dijalankan yaitu keseimbangan, kemaslahatan dan juga keadilan. Tiga prinsip tersebut harus di tegakkan karena ekonomi merupakan aspek penopang hajat hidup orang banyak, jika masih terdapat ketidak seimbangan diantara beberapa pihak maka kesejahteraan itu sulit direalisasikan dalam kehidupan. where common sense works there well-being.

 

Oleh : Ferdian Zulham Arifin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ANALISIS HUKUM BISNIS RUU OMNIBUS LAW KLASTER UU CIPTAKER DI MASA DEPAN DAN PERAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM DALAM MEMBELA HAK PEKERJA SESUAI PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM"

Posting Komentar

MAKNA FUNDAMENTAL “KEMERDEKAAN”

  MAKNA FUNDAMENTAL “KEMERDEKAAN” Oleh : M. Syamsul Haq Fardian   Begitu banyak peristiwa penting negeri ini dalam perjalanan menuju k...